Breaking

Bolehkah Beda Harga Cash dan Kredit Dalam Transaksi Jual Beli Property Syariah

Mengenai hadits, “Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, maka terkena) riba.” (HR Abu Daud)
Artinya adalah dua penjualan pada satu barang. Dan itu bisa terjadi pada dua kasus.
Pertama, menjual barang dengan pembayaran hingga tempo tertentu. Setelah tiba waktu pembayaran, belum juga dibayarkan, penjual memperbaharui tempo pembayaran, dengan harga yang lebih tinggi dari yang semula. Dengan kata lain, pembayaran harga barangnya ditambah karena ada tenggat waktu pembayaran yang baru. Berarti dia telah melakukan dua jual beli pada satu barang.

Kedua, seseorang menjual barang dengan pembayaran tertentu, lalu pembeli membeli barang tersebut. Lalu si pembeli meminta penundaan dalam pembayarannya hingga waktu tertentu, dan diterima penjual. Penjual lalu menjual barang tersebut dengan transaksi lain dengan harga yang lebih tinggi dengan sistem kredit. Artinya, ia menambah harganya dengan menangguhkan tempo pembayarannya.

Kasus diatas adalah praktik dua transaksi dalam satu transaksi, maka hak bagi penjual adalah mendapatkan harga yang lebih sedikit, yaitu harga transaksi yang pertama. Kalau dia mengambil harga yang lebih tinggi (yaitu harga kedua atau yang baru) maka ia terkena riba.

Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.